Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan yang Bisa Dilakukan Semua Orang

Pada prinsipnya, cara bikin surat izin usaha perdagangan adalah suatu hal yang mudah di laksanakan jika anda sudah memahami tentang tata cara atau persyaratan yang sudah di tentukan oleh pemerintah. Memang banyak orang yang menyerah untuk membuat surat izin usahanya sendiri karena merasa rumit dan enggan bolak balik untuk mengurusnya.

Namun jika berkas berkas yang sudah Anda kumpulkan itu sudah lengkap, maka dipastikan anda akan dengan mudahnya melalui proses yang sudah ditentukan. Setidaknya Anda memang diharuskan memiliki pengetahuan tentang apa saja sekiranya persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat izin usaha perdagangan. Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP atau singkatan dari surat izin usaha perdagangan itu adalah sebuah surat yang menyatakan bahwa anda sebagai pebisnis telah melakukan perdangan yang sah di wilayah negara Indonesia. Artinya, perdangan yang anda lakukan diakui oleh pemerintah sebagai sebuah usaha yang di izinkan di wilayah Indonesia.

Setidaknya ada beberapa keuntungan jika anda memiliki SIUP. Yakni :

  • Mempermudah anda dalam melakukan perdagangan di wilayah Indonesia
  • Terdata sebagai perdagangan yang sah dan diakui negara
  • Urusan dagang dalam dan luar negeri semakin lancar
  • Menarik minat dari pembeli ataupun investor atas produk yang anda miliki
  • Sebagai syarat beberapa perizinan lainnya
  • Dan lain sebagainya

Sementara untuk SIUP itu sendiri memang di bagi menjadi 3 kategori. Yakni mikro, menengah dan makro. Tergantung kepada ruang lingkup usaha Anda, maka cara bikin surat izin usaha perdagangan akan berbeda tergantung kepada tingkatan bisnis Anda. Tingkatan itu sendiri ternyata bisa menjadi data penting bagi pemerintah.

Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan yang Mudah Di kerjakan

Biasanya para pebisnis yang tidak mau ribet dan ingin cepat, mereka akan mengandalkan jasa notaris untuk pembuatan SIUP ini. Namun Anda sebagai pebisnis yang ingin mengikuti alur yang di tetapkan pemerintah, maka Anda bisa mengikuti prosedur yang sudah di tentukan. Pertama tama Anda di minta untuk mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten atau Kota tempat Anda tinggal.

  1. Anda mengunjungi Dinas Perindag atas nama pribadi atau lewat surat kuasa jika ingin di wakilkan
  2. Silahkan Anda mengambil formulir SIUP/PDP yang sudah di sediakan di sana. Setelah di isi semua, maka anda bisa tempelkan materai. Cara bikin surat izin usaha perdagangan memang semudah itu.
  3. Setelah sudah di tanda tangani, maka anda diminta untuk mengkopi formulir tersebut 2 rangkap
  4. Adapun persyaratannya adalah :
  • Fotokopi akte pendiri usaha badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi KTP pendiri 3 lembar
  • Fotokopi NPWP 3 lembar
  • Fotokopi HO 3 lembar
  • Neraca perusahaan 3 lembar
  • Denah lokasi tempat usaha

Dengan melengkapi persyaratan di atas, maka dengan mudahnya Anda bisa langsung memproses SIUP yang Anda butuhkan. Jika memang Anda sudah melengkapi semua berkas, maka prosesnya tidak akan berbelit dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk biaya yang harus di keluarkan, itu tergantung kepada kebijakan masing masing daerah tempat Anda tinggal.

Biasanya di dalam persyaratan untuk mengklasifikasikan tingkatan bisnis usaha Anda, aka nada klarifikasi modal dan kekayaan bersih dari usaha Anda. Tergantung kepada seberapa besar jumlah yang Anda miliki, maka bisa di pastikan usaha yang Anda miliki akan di klasifikasikan sebagai usaha mikro, menengah atau makro. Memang cara bikin surat izin usaha perdagangan itu sangatlah mudah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *