Cara Mengurus Izin Usaha

Cara Mengurus Izin Usaha Di jamin Berhasil 100%

Di yakini oleh Sebagian orang yang telah melakukan sendiri cara mengurus izin usaha ternyata sangat mudah untuk dilaksanakan. Paling tidak jika anda ingin mengurus sendiri tentang surat surat yang penting dalam melakukan usaha Anda, Anda tidak perlu mengeluarkan budget berlebih untuk pihak ketiga.

Memang tidak bisa di pungkiri bahwa keberadaan jasa pembuatan surat izin tempat usaha itu memang banyak dan membantu orang orang yang butuh untuk di wakili pembuatannya. Wajar saja jika banyak yang membutuhkan jasa seperti ini karena factor kesibukan atau yang lainnya.

Bahkan Sebagian besar lain merasa dipusingkan dengan prosedur yang bertele tele dan seperti tak kunjung beres. Yang di fikiran mereka pasti tidak mau mengambil repot karena harus bolak balik ke dinas terkait untuk memenuhi berkas. Hal ini memang terjadi karena berkas yang di sediakan tidak lengkap. Maka tak heran Anda bisa bolak balik ke dinas tersebut.                                                                                                                                                    Cara Mengurus Izin Usaha

Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Usaha yang Sangat Mudah

Untuk bisa mendapatkan surat izin tempat usaha ataupun SITU Anda di wajibkan untuk mengisi formulir yang telah di sediakan dan juga melakukan registrasi yang di butuhkan oleh Anda. Cara mengurus izin usaha itu sendiri sebetulnya sebuah cara yang bisa di lakukan oleh setiap orang. Baca juga cara bikin surat izin usaha perdagangan itu sangatlah mudah.

Setidaknya Anda haruslah memiliki beberapa data data penting untuk di lengkapi sebelum Anda datang ke dinas penanaman modal atau bisa juga mengunjungi pelayanan terpadu satu pintu di daerah kota ataupun kabupaten. Adapun persyaratan yang Anda butuhkan adalah :

  1. Formulir SITU atau surat izin tempat usaha
  2. Materai
  3. Fotokopi KTP pemilik usaha dan di legalisasi oleh camat setempat
  4. Foto pemilik usaha 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi IMB atau izin mendirikan bangunan untuk melengkapi cara mengurus izin usaha
  6. Surat HO atau hinder ordonantie atau izin gangguan serta fotokopi atas pembayaran retribusi
  7. Surat rekomendasi dari camata tau kepala desa di daerah tempat usaha Anda
  8. Bukti sertifikat atas kepemilikan lahan ataupun surat sewa
  9. Akta pendirian usaha
  10. Surat fiscal daerah dari Dispenda (dinas pendapatan daerah)
  11. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  12. Denah lokasi tempat usaha Anda
  13. Fotokopi pajak bumi dan bangunan dan atau pajak reklame

Dengan melengkapi semua persyaratan yang diatas, maka Anda bisa langsung mengunjungi Dinas penanaman modal dan atau PTSP pelayanan terpadu satu pintu di kota ataupun kabupaten tempat Anda tinggal. Cara mengurus izin usaha selanjutnya, jika sudah lengkap dan sudah mengunjungi dinas penanaman modal, maka Anda :

  1. Menyerahkan formulir yang sudah di sediakan sesuai dengan data data yang Anda miliki
  2. Registrasi ulang SITU atau surat izin tempat usaha
  3. Dokumen bisa langsung Anda serahkan ke petugas yang berwenang
  4. Jika di setujui maka formulir yang sudah Anda serahkan akan dengan segera menjadi surat izin tempat usaha
  5. Patut Anda ketahui bahwa proses penyerahan semua berkas dan formulir menjadi surat izin tempat usaha atau SITU hanya memakan waktu 5 hari waktu kerja

Pastinya untuk bisa mengurus sendiri SITU atau surat izin tempat usaha sendiri itu sangat memungkinkan oleh Anda. Pada dasarnya memang untuk bisa membuatnya sendiri, Anda tidak perlu bolak balik memenuhi berkas jika memang berkas Anda sudah lengkap. Itulah cara mengurus izin usaha yang Anda miliki.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *