Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Ternyata Sangat Mudah

Jika memang Anda sedang kebingungan tentang bagaimana syarat membuat surat izin usaha perdagangan, maka Anda berada di artikel yang tepat untuk mengetahui tentang bagaimana secara lengkap tentang pembuatan SIUP atau Surat izin usaha perdagangan yang Anda miliki.

Memang kalau Anda tidak mau di buat kerepotan dengan berbagai macam persyaratan dan juga pemberkasan, maka Anda bisa menyewa jasa pembuatan SIUP agar bisa dibantu. Akan tetapi jika Anda sudah mengetahui tentang bagaimana caranya dan apa saja sekiranya persyaratannya, maka dipastikan Anda bisa melakukannya sendiri.

Prinsipnya pemerintah negara Indonesia memang memberlakukan persyaratan dan tata cara yang tidak menyulitkan pelaku usaha dalam mengurus perizinannya. Bahkan data data yang di butuhkan memang tidak jauh jauh dari apa yang mereka miliki.

Orang orang di kala mengurus perizinan, pasti berfikiran repot harus bolak balik karena berkas yang kurang lengkap atau halangan yang lain. namun jika syarat membuat surat izin usaha perdagangan itu lengkap, maka di pastikan Anda akan bisa mengurusnya hanya dengan 1 kali kunjungan saja.

Jika Anda seorang diri mengurus segala sesuatu termasuk kepengurusan surat SIUP, maka di pastikan Anda cukup mengikuti arahan dari petugas yang berwenang. Bahkan ketika persyaratan itu sudah lengkap, maka proses pembuatan formulir menjadi surat izin usaha perdagangan hanya memakan waktu 5 hari kerja. Baca juga cara mengurus izin usaha yang Anda miliki. Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Beberapa Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang Mudah

Seperti yang sudah di bahas di atas bahwa memang untuk bisa mendapatkan izin atas usaha yang Anda geluti sebetulnya tidak terlalu sulit. Yang membuat sulit hanyalah fikiran Anda dan juga apabila berkas berkas yang Anda miliki tidak lengkap. Bahkan di era modern seperti sekarang, semuanya bisa di lakukan secara online.

Sementara persyaratannya adalah :

  1. Siapkan fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Fotokopi kk pemilik usaha
  3. Fotokopi NPWP
  4. Mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak terkait
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa
  6. Krk atau keterangan rencana kota yang bisa Anda minta di dinas penataan ruang kota di tempat Anda tinggal
  7. Izin mendirikan bangunan atau bukti sewa atas tempat usaha Anda
  8. Izin lokasi tempat usaha Anda
  9. Izin lingkungan yang bisa Anda dapatkan dari dinas terkait

Jika memang semua syarat membuat surat izin usaha perdagangan sudah lengkap, mana Anda bisa langsung datang ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten ataupun Kota tempat Anda tinggal. Setelah Anda datang kesana di jamin Anda akan dilayani dan dibimbing sampai penerbitan surat SIUP. Adapun prosedurnya adalah :

  • Anda bisa langsung menyerahkan semua berkas dan mengisi formulir yang di sediakan
  • Petugas akan mengecek kembali berkas Anda, jika lengkap maka berkas akan di serahkan ke tim teknis
  • Apabila berkas lengkap dan lolos, maka bisa langsung di proses. Sementara jika tidak lengkap dan tidak layak, maka berkas Anda akan di kembalikan
  • Proses penyerahan semua berkas dan formulir menjadi surat izin usaha perdagangan SIUP hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja

Jika memang sudah paham tentang persyaratan untuk bisa membuat SIUP sendiri, maka di pastikan Anda tidak membutuhkan lagi jasa orang lain. Karena pada dasarnya jika Anda bisa membuatnya sendiri itu sebenarnya gampang dan mudah. Adapun syarat membuat surat izin usaha perdagangan sangat simpel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *